PERJANJIAN KERJA SAMA
TENTANG OTOMASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH
MENGGUNAKAN APLIKASI SLiMS (SENAYAN LIBRARY MANAGEMENT SYSTEM)
ANTARA
PERPUSTAKAAN ...
DENGAN
PERPUSTAKAAN ...
Nomor: ...
Nomor: ...
Pada hari ini, ..., tanggal ... (...), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
| I. |
Nama |
: |
... |
|
Jabatan |
: |
... |
|
Alamat |
: |
... |
|
Bertindak untuk dan atas nama Perpustakaan ... selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
|
| II. |
Nama |
: |
... |
|
Jabatan |
: |
... |
|
Alamat |
: |
... |
|
Bertindak untuk dan atas nama Perpustakaan ... selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
|
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Otomasi Perpustakaan Sekolah Menggunakan Aplikasi SLiMS dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
Maksud
Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah membangun kemitraan dan sinergi antar perpustakaan sekolah dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan perpustakaan melalui penerapan sistem otomasi berbasis komputer.
Pasal 2
Tujuan
Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah:
- Memanfaatkan potensi, keahlian, dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK untuk implementasi dan pengembangan aplikasi SLiMS (Senayan Library Management System).
- Meningkatkan pemahaman dan keterampilan sumber daya manusia (SDM) perpustakaan sekolah dalam manajemen dan tata kelola perpustakaan terotomasi.
- Mendukung pengembangan koleksi dan layanan perpustakaan yang lebih modern dan akuntabel.
- Mendorong pertukaran informasi, pengetahuan, dan pengalaman terkait teknis SLiMS dan kepustakawanan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
- Pendampingan Instalasi dan Konfigurasi SLiMS: PIHAK PERTAMA memberikan bimbingan teknis kepada PIHAK KEDUA dalam proses instalasi, setting, dan konfigurasi awal aplikasi SLiMS.
- Pelatihan dan Bimbingan Teknis: Pemberian pelatihan penggunaan modul-modul dasar SLiMS (entri data, sirkulasi, stock opname, dan laporan) kepada petugas PIHAK KEDUA.
- Penyusunan Pedoman Otomasi: Kerjasama dalam penyusunan prosedur operasional standar (SOP) perpustakaan yang terintegrasi dengan SLiMS.
- Konsultasi Berkelanjutan: Penyediaan layanan konsultasi dan troubleshooting (pemecahan masalah) terkait pengoperasian SLiMS.
- Jaringan Katalog: Potensi pertukaran data bibliografi (katalog) antar PARA PIHAK, sesuai dengan kesepakatan lebih lanjut.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Kewajiban PIHAK PERTAMA
- Menyediakan tenaga ahli/petugas yang kompeten sebagai pendamping teknis dan pelatih.
- Memberikan materi dan jadwal pelatihan yang terstruktur.
- Melakukan pendampingan teknis hingga SLiMS di PIHAK KEDUA dapat beroperasi dengan baik.
Pasal 5
Kewajiban PIHAK KEDUA
- Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk otomasi SLiMS (komputer server/client, jaringan internet/intranet).
- Menyiapkan SDM perpustakaan yang akan mengikuti pelatihan dan pendampingan secara aktif.
- Menindaklanjuti hasil pelatihan dan pendampingan untuk implementasi SLiMS secara mandiri.
Pasal 6
Hak PARA PIHAK
- Hak PIHAK PERTAMA: Berhak memperoleh data dan dokumentasi hasil implementasi SLiMS di PIHAK KEDUA untuk keperluan evaluasi dan laporan.
- Hak PIHAK KEDUA: Berhak mendapatkan pendampingan dan konsultasi sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati.
- Hak Bersama: Masing-masing PIHAK berhak mencantumkan nama dan logo mitra dalam publikasi atau laporan kegiatan yang berkaitan dengan kerjasama ini, setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari mitra.
BAB IV
JANGKA WAKTU, BIAYA, DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Jangka Waktu
- Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu ..., terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini.
- Perjanjian ini dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK sebelum jangka waktu berakhir.
Pasal 8
Biaya
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan dibebankan kepada PARA PIHAK secara proporsional sesuai dengan kesepakatan lebih lanjut.
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dalam pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku.
BAB V
PENUTUP
Pasal 10
Ketentuan Penutup
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan dituangkan dalam Addendum atau Amandemen Perjanjian yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PKS ini.
- Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermeterai cukup, ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA
Kepala Perpustakaan
SMPN 1 JATEN
Catur Rini, S.Sn.
Pembina Tk. 1
NIP. 197210142003122002
|
PIHAK PERTAMA
Kepala Perpustakaan
SMPN 3 MOJOGEDANG
Heri Sujadi, S.I.Pust.
Penata Muda
NIP. 198009292022211002
|